x

Ini 2 Titik Rawan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor yang Diungkap Ditjen Bea Cukai!  

2 minutes reading
Friday, 17 Mar 2023 03:34 0 259 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Titik rawan penyelundupan pakaian bekas impor dan modus yang kerap digunakan oleh penyeludup berhasil diungkap. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, ada dua daerah titik rawan penyeludupan.

Pertama, pesisir timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau. Titik kedua, perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong.

Nirwala mengatakan, modus yang digunakan pelaku penyelundupan di dua titik tersebut berbeda. Di titik rawan pertama, penyeludupan dilakukan dengan menyembunyikan pakaian bekas impor pada barang lain (undeclare).

Kemudian, di titik kedua, dilakukan dengan menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang. Juga menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi.

Ia menambahkan, Ditjen Bea Cukai sudah berhasil menggagalkan beberapa upaya penyeludupan di dua titik tersebut. “Sepanjang 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar,” katanya, Kamis (16/3/2023)

Lebih lanjut, penindakan itu mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan 2021 yang hanya 165 kali. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,42 milliar.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Misalnya, Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL,” jelasnya.

Pakaian Bekas Impor

Pakaian bekas impor belakangan ini menjadi perhatian pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, perhatian langsung datang dari Presiden Jokowi. Jokowi mengatakan, impor baju bekas harus dihentikan karena mengganggu industri dalam negeri.

Ia karena itu memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan mengatasi masalah itu.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari hingga dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu,” ujar Jokowi, Rabu (15/3).

Menindaklanjuti perintah Jokowi itu, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindak impor pakaian bekas alias thrift.

“Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya. Terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x