BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah kendaraan akan dibebaskan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak tahunan oleh pemerintah. Kendaraan tersebut juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun salah satu kendaraan yang tidak dikenai pajak adalah kendaraan listrik yang mencakup motor listrik dan mobil listrik. Namun ada juga beberapa jenis kendaraan lain yang tidak dikenai pajak.
Untuk hal ini, ada beberapa regulasi yang mengatur. Yang pertama diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam ayat 7 disebutkan bahwa pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).
Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam ayat 10, dijelaskan bahwa PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Berikut penjelasannya:
Jenis kendaraan bermotor pertama yang tidak dikenai PKB dan BBNKB adalah kereta api. Kemudian kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kendaraan ini biasanya digunakan oleh TNI dan Polri.
Disusul juga dengan jenis kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) juga dibebaskan dari pembayaran pajak. Begitu pula demgan kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang.
Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan jenis konversi ini tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor biasa.
Lalu ada juga kendaraan bermotor lain yang ditetapkan dengan Perda. Misalnya seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 4, diatur bahwa pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.