x

Ini Alasan 27 November Diusulkan Jadi Libur Nasional

2 minutes reading
Wednesday, 13 Nov 2024 01:13 0 295 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tanggal 27 November 2024 diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai hari libur nasional. Pasalnya, usulan itu disampaikan lantaran tanggal tersebut merupakan waktu pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada serentak 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan, idealnya hari pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada tinggi.

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Selasa (12/11/2024).

“Kami mengusulkan sebetulnya itu dinyatakan sebagai hari libur,” sambungnya.

Kemendagri, kata Bima, tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menetapkan 27 sebagai hari libur.

“Tapi kan ini harus dikoordinasikan dengan Menko PMK, ini usulan dari kami. Kami berharap itu dinyatakan sebagai hari libur, ada keleluasan untuk koordinasi mempersiapkan dan hak pilih digunakan oleh warga,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengungkapkan rencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Pada hari itu, akan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap finalisasi. Kementerian Sekretariat Negara akan berdiskusi terlebih dulu dengan penyelenggara Pemilu.

Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan akan dibuat. Dia berkata perlu waktu untuk mematangkan kebijakan.

“Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11).

Sebagai informasi, KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November. Terdapat 545 daerah yang akan menggelar Pilada serentak di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

LAINNYA
x