x

Ini Beda Fasilitas Layanan KRIS dengan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan

2 minutes reading
Wednesday, 15 May 2024 06:51 0 403 Ika Lubis

Pemberlakukan aturan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Hal itu diketahui melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5/2024).

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut, dikutip tim redaksi, Rabu (15/5/2024).

Rumah sakit dapat secara bertahap menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Hal itu dapat disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit tersebut. Lantas apa yang membedakan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan KRIS?

Sebelumnya, kelas rawat inap yang diterapkan dalam BPJS Kesehatan meliputi berikut ini:

Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap

Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap

Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Sementara, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam penerapannya terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk memenuhi standar:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

LAINNYA
x