BICARAINDONESIA-Jakarta : Setiap pengendara sepeda motor atau mobil tentu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya sekadar punya, pengendara juga harus memperhatikan masa berlakunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan. Sebab, jika sampai terlewat dari masa berlakunya, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Disebutkan dalam peraturan itu bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM.
Diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan. Saat ini, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Untuk sanksinya, para pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
No Comments