BICARAINDONESIA-Jakarta : Gaji ke-13 PNS tahun anggaran 2023 mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan sejak Senin (5/6/2023) kemarin. Namun tak semua abdi negara bisa mendapatkannya.
Pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Di pasal 5 dijelaskan ada dua kondisi di mana PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri tidak diberikan Gaji ke-13.
Pertama adalah dalam hal PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, sehingga yang bersangkutan tidak diberikan gaji ke-13 2023.
Kedua, adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Dalam Pasal 3 tersebut dijelaskan lebih rinci, bahwa yang dimaksud Aparatur Negara penerima Gaji ke-13 yakni PNS (termasuk CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara (termasuk Presiden dan Wakil Presiden).
Sampai 8 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, Aparatur Negara baik di pusat dan daerah yang telah menerima Gaji ke-13 sebanyak 2.376.282 orang dengan anggaran Rp 11,83 triliun.
“Jumlah pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN Pusat sebesar Rp 9,343 triliun untuk 1.808.265 pegawai. Jumlah pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN daerah sebesar Rp 2,496 triliun untuk 568.017 pegawai,” ungkap Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.
Dalam hal ini pensiunan atau keluarga penerima pensiunan PNS juga berhak mendapat Gaji ke-13. Realisasinya sampai Kamis (8/6) sebesar Rp 9,492 triliun untuk 3.401.308 pensiunan.
Sama seperti THR, komponen Gaji ke-13 sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.