x

Inmendagri Diubah, Pemerintah Bolehkan Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Pakai Antigen

2 minutes reading
Friday, 29 Oct 2021 07:35 0 198 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Penumpang pesawat di luar Jawa-Bali kini diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.

“Untuk penumpang yang menggunakan penumpang pesawat antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Kebijakan baru itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu dikatakan Safrizal diambil dengan pertimbangan yang matang.

“Meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi Covid-19 belum selesai. Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya.

Safrizal menekankan, pemberlakuan tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat masih akan terus dievaluasi.

“Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19,” ujar Safrizal.

Sementara, tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali masih menjadi syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Namun, kini masa berlakunya diperpanjang.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x