BICARAINDONESIA-Kendari : Diduga akibat luka bakar serius yang dialaminya pasca tersengat listrik, petugas Pelayanan Teknik (Yantek) PLN UP3 Kendari bernama Nuzul Ramdhani, dikabarkan meninggal dunia, Jumat malam (20/10/2023).
Meski sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit, pemuda 18 tahun yang mengalami kecelakaan kerja pada Jumat siang tadi, akhirnya tak mampu berjuang melawan maut.
Berdasarkan informasi, Nuzul bergabung ke Yantek di bawah bendera PT Dian Purnama Kendari, yang merupakan salah satu mitra kerja PLN UP3 Kendari.
Salah seorang Penanggung Jawab PT Dian Purnama Kendari, Nyoman Suardika saat dikonfirmasi awak media membenarkan kabar karyawannya telah meninggal dunia.
“Iya, meninggal dunia barusan,” ucapnya saat dihubungi via telepon.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Kendari Munawir Liling memastikan bahwa PT Dian Purnama Kendari adalah mitra kerja. Kendati demikian, kata Munawir, pasca kejadian pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
“kita akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terkait kontrak dengan PT Dian Purnama Kendari itu selama satu tahun.
“Terkait kontraknya satu tahun, tetapi ada kontrak khususnya terkait pekerjaan perbaikan listrik,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus kecelakaan kerja ini turut mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Apalagi kasus kecelakaan kerja seperti ini di lingkungan kerja PLN acapkali terjadi.
“Berdasarkan catatan kami, kasus kecelakaan kerja akibat sengatan listrik yang menimpa pegawai atau yantek, terjadi di sejumlah lokasi, khususnya Sumatera Utara dan terbaru di Kendari. Ini jelas membuktikan sistem K3 di PLN masih sangat lemah,” tegas Sekjen Formapera, Bambang Syahputra saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp.
Untuk itu, sebelum semakin banyak kejadian serupa dan korban berjatuhan, pria yang akrab disapa Bembenk ini segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya dan mitra kerja dalam pemeliharaan jaringan listrik.
“Ini menyangkut nyawa manusia, artinya tidak bisa main-main atau sepele. Apalagi seperti kasus di Kendari ini, kami mendapat informasi ada kelengkapan kerja yang diabaikan korban hingga akhirnya nyaris merenggut nyawanya. Ini harus direspons secara serius oleh Dirut PLN,” tandasnya.
Terkait kasus ini juga, lanjutnya, Formapera mensinyalir ada pelanggaran berat yang patut dipertanggungjawabkan GM PLN UID Sulselrabar yang membawahi UP3 Kendari.
“PLN juga harus berani transparan. Beberkan saja fakta sebenarnya misalnya ada tidak sertifikat kompetensi korban. Apalagi kami dengar usia korban sangat beliau, ini wajib diinvestigasi dan hasilnya dipublish,” desaknya.
Untuk itu juga, Formapera akan mendesak pihak Disnaker setempat turun tangan dan mengusut tuntas, untuk membuktikan penyebab kecelakaan kerja tersebut dan bagaimana kepatuhan petugas dalam menjalankan SOP.
Penulis/Editor : Rz