BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Insiden kesetrumnya seorang karyawan PP Lonsum di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Bangunpurba, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Minggu, 21 Maret 2021 lalu hingga membuatnya mengalami luka bakar serius, ternyata akibat kesalahan pemilik bangunan yang mengabaikan anjuran PLN.
Manager PLN UP3 Lubukpakam Evan Suseno Sirait melalui Manager KSA, Yasmir Lukman mengungkapkan, sebelum peristiwa yang menimpa korban Wahyu Surya Mukti terjadi, pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) Galang sudah mendatangi Pdt Saut Sinaga, pemilik bangunan ruko tersebut.
“Sejak bangunan itu dimulai pada Februari 2021 lalu, kami sudah melakukan sosialisasi serta dilarang oleh pejabat K3 kami sudah melarang untuk melanjutkan pembangunan karena sangat dekat dengan jaringan tegangan menengah,” urai Yasmir saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2021).
Namun saran dan larangan itu justru diabaikan oleh pria 58 tahun tersebut. Ia justru memilih tetap melanjutkan pembangunan rumahnya tersebut.
“Sebelumnya kami juga sudah menawarkan pergeseran tiang agar dia lebih nyaman melanjutkan pembangunan, namun saran kami tidak diterima pemilik rumah. Padahal sudah kami ingatkan juga ini berbahaya,” sebutnya.
Namun untuk menghindari segala hal yang mendiskreditkan PLN jika di kemudian hari ada insiden, pihak ULP Galang juga meminta Saut Sinaga membuat surat pernyataan.
“Ini bukti pernyataan pemilik bangunan yang berisi bahwa yang bersangkutan sudah memahami edukasi dan sosialisasi bahaya listrik yang kami sampaikan serta beliau bertanggungjawab jika ada hal-hal berbahaya seperti yang sudah kami sampaikan,” ucap Yasmir seraya menunjukkan surat pernyataan dan dokumen sosialisasi yang sudah dilakukan pihaknya.
Seperti diketahui, seorang karyawan PT PP Lonsum bernama Wahyu Surya Mukti mengalami insiden kesetrum pada hari Minggu lalu. Akibatnya, nyaris sekujur tubuh pemuda 23 tahun itu melepuh setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen.
Warga Dusun III, Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang itu pun terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deliserdang.
Kapolsek Bangun Purba, AKP Soedarjanto, menjelaskan awalnya korban memeriksa kabel di bangunan bertingkat milik Pdt Saut Sinaga. Jarak antara bangunan dengan kabel listrik tegangan tinggi hanya sekitar 1 meter. Tiba-tiba, kepala korban menyentuh kabel dan seketika itu dia tersengat.
“Setelah tersengat, korban langsung terjatuh ke bawah dari bangunan setinggi 7 meter. Korban mengalami luka bakar hampir 80 persen dibawa ke Puskesmas Bangun Purba, kemudian dirujuk ke RSUD Deliserdang,” terang Soedarjanto kepada wartawan, Senin (23/3/21).
Penulis/Editor : Teuku
No Comments