x

iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Kenapa?

2 minutes reading
Wednesday, 9 Oct 2024 10:11 0 254 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Produk terbaru milik Apple iPhone, yakni iPhone 16 belum bisa dijual resmi di Indonesia. Hal itu lantaran Apple terkendala dengan aturan pemenuhan TKDN 40% atau Tingkat Komponen Dalam Negeri yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Aturan itu tercantum dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Pemerintah, kata Agus, memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN.

Pertama melalui skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi. Apple lalu memilih opsi yang ketiga, meskipun menurut Menperin skema manufakturlah yang paling ideal.

“Perusahaan bisa memilih tiga skema. Yang pertama yaitu skema manufaktur, yaitu pembuatan produk dalam negeri. Ini sebetulnya yang paling ideal untuk kita. yang kedua skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Yang ketiga skema inovasi di dalam negeri. dari tiga skema ini Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” tutur Agus.

Agus menyatakan, masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis sehingga harus diperpanjang. Sementara untuk proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp 1,48 triliun.

“Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia dari komitmen dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun,” kata Menperin.

Itu artinya masih ada selisih Rp 240 miliar dari komitmen investasi Apple yang belum dibayarkan.

Agus menegaskan pemerintah baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 setelah Apple memenuhi komitmennya.

“Once mereka memegang komitmen itu kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” pungkas dia.

LAINNYA
x