BICARAINDONESIA-Jakarta : Produk iPhone 16 hilang dari lokapasar Tokopedia. Alasannya tidak terlepas dari ‘titah’ Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Merujuk pada pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian, Jumat (25/10/2024), saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di Shop Tokopedia,” ujar pihak Shop Tokopedia dalam keterangan resminya.
Terhitung 30 Oktober 2024 , Shop Tokopedia mengaku telah menghapus semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan yang diamanatkan oleh pemerintah. Jika penjual masih nekad menjual, akan ada sanksi.
“Penjual wajib untuk menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari toko segera. Semua daftar produk iPhone 16, baik yang masih ada maupun yang baru akan melanggar kebijakan produk terlarang kami dan akan menerima tindakan penegakan terhadap toko Anda,” tegas pihak Shop Tokopedia.
Larangan Jual Beli iPhone 16
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Namun, tidak diperkenankan untuk dijualbelikan.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Febri dalam keterangan resminya.
Febri menjelaskan, pada dasarnya, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
Editor: Rizki Audina/*