Bicaraindonesia, Bali- Adanya isu pemerasan yang melibatkan anggota Hubinter Polri membuat Irjen Pol Krishna Murti bertindak cepat.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin 5/6/2023 Kadiv Hubinter Irjen Pol Krishna Murti bertindak tegas.”Bahwa atas arahan saya Hubinter sudah menangkap tersangka Stephane Gagnon (SG) hasil koordinasi dengan Imigrasi Polda Bali. Terkait issue lain, saya sudah perintah Ses NCB untuk koordinasi dengan Polda Bali untuk ditindak lanjuti,”ucapnya menambahkan kalau pihak sipil yang dinego diperiksa Krimsus Polda Bali.
Sebelumnya Warga Negara Asing (WNA) buronan Interpol asal Kanada, Stephane Gagnon (50) mengaku korban pemerasan.
Pelakunya diduga oknum dua oknum anggota Polri dan seorang warga sipil. Akibatnya, Stephane Gagnon mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dua oknum polisi di Mabes Polri dan satu oknum sipil diperiksa Divpropam terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Iya, ada dua oknum polisi dan satu oknum sipil yang diperiksa dan hasilnya kita belum tahu,” ungkap Satake, Senin 5 Juni 2023.
Disampaikan Satake, dua anggota oknum polisi itu bertugas di Mabes Polri dan satu oknum sipil berkerja di Jakarta.
“Yang melakukan dari (polisi) di Mabes, tidak ada personel dari Bali. Itu, laporannya adalah oknum yang diduga di Mabes Polri dan warga sipil juga dari sana,” jelasnya.
Propam kini sedang melakukan penyelidikan dugaan pemerasan oleh dua oknum anggota Polri itu.
“Ini masih akan dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu. Jadi, pihak-pihak yang dilaporkan sekarang ini masih proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” ujarnya.
“Untuk pelaporannya hampir sama (pemerasan) Rp1 miliar. Tapi, masih dilakukan penyelidikan tentang kasus ini,” imbuhnya.
Dikatakan Satake, kedua oknum anggota Polri tersebut harus menjalani tahapan sanksi jika memang terbukti telah melakukan pemerasan.
“Intinya masih dilakukan pemeriksaan. Pasti nanti ada tahapannya dan prosesnya apa, kalau memang benar-benar terlibat, ada ditemukan indikasi yang dilaporkan ada prosesnya. Bisa proses hukum pidananya, bisa proses kode etik atau disiplin,” terangnya.
Diperas Oknum Sipil
Penasihat hukum atau pengacara Stephane Gagnon, Parhur Dalimunthe menyebutkan, kliennya diperas oknum sipil yang memiliki relasi di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Menurut Parhur, sebelum kliennya ditangkap, empat pekan sebelumnya ada oknum sipil yang mengaku punya kenalan di Hubinter Polri.
Kata Parhur, kliennya diancam akan ditangkap jika tidak membayar sejumlah uang.
“Karena empat minggu sebelumnya ada orang ngaku-ngaku bahwa dia punya kenalan di Hubinter dan punya kenalan di mana-mana dan menyatakan kalau tidak bayar sekian, kamu (kliennya) akan ditangkap empat Minggu lagi,” kata Parhur.
Parhur mengaku, pihaknya memiliki bukti pemerasan tersebut dan oknum itu mengaku memiliki kenalan di Hubinter.
Kliennya kemudian mentransfer hampir Rp1 miliar ke orang tersebut karena diancam dan juga diperas.
“Ada semua buktinya. Dalam pertemuan sebelumnya setelah juga ada komunikasi-komunikasi yang ditunjukkan dengan oknum,” ucapnya.
“Ada bukti transfer-transfer karena dia (kliennya) berkali-kali diancam dan berkali-kali diperas. Capek juga karena dia merasa bukan dia pelakunya ya sudah dikasih (uangnya),” terangnya.
Parhur menjelaskan rincian kliennya mentransfer uang kepada oknum tersebut pada Februari 2023 dengan total mencapai Rp1 miliar.
“Pertama Rp750 juta lalu Rp150 juta dan Rp100 juta. Jadi total hampir Rp1 miliar. Itu dikasih, oknum sipil lokal ini dan yang (mengaku) menghubungkan dengan aparat dan komunikasinya jelas dengan aparat,” ujarnya.
Diduga, oknum sipil tersebut adalah merupakan makelar kasus.
Pasalnya, usai diberi hampir Rp1 miliar, oknum tersebut kembali meminta uang Rp3 miliar.
Namun ketika tidak mau membayar, Stephane pun akhirnya ditangkap kepolisian.
“Setelah itu, diminta lagi ada Rp3 miliar. Karena ini sudah tidak benar dan diperas dan akhirnya dia (kliennya) tidak mau, dan benar ditangkap,” tandasnya.
Sebelumnya Seorang warga Kanada Stephane Gagnon yang dicari oleh Interpol atas tuduhan pemalsuan dan penipuan terhadap ratusan investor di negara asalnya telah ditangkap di Bali, kata polisi.
Stephane Gagnon ditangkap di vila miliknya di Canggu, sebuah tempat wisata populer, pada hari Sabtu setelah Interpol mengirim surat kepada Kepolisian Bali memberitahu bahwa pria berusia 50 tahun itu dicari atas tuduhan pemalsuan dan penipuan.
“Kami menangkapnya pada tanggal 20 Mei dan dia telah ditahan di tahanan polisi Bali selama dua puluh hari ke depan,” kata seorang petugas dari unit detektif Polisi Bali, Ni Wayan Sriani, dalam konferensi pers pada hari Senin.