BICARAINDONESIA-Jakarta : Jaksa menyakini Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Oleh karenanya, jaksa menuntut Irjen Teddy hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Tiak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Irjen Teddy diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, jaksa juga meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Dia juga diyakini sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama. AKBP Dody yang menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Dody diyakini jaksa, telah menerima uang Rp300 juta dari Linda sebagai hasil penjualan 1 kg sabu. Uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Juga manfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Editor: Rizki Audina/*