BICARAINDONESIA-Jakarta : Remisi khusus Idul Fitri 1444 H ternyata juga dapat dirasakan koruptor e-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu memperolehnya bersama dengan 207 narapidana (napi) lainnya di Lapas Sukamiskin.
Lantas berapa pengurangan masa tahanan untuk Politisi Golkar itu dengan adanya remisi khusus?
Setya Novanto diketahui mendapatkan hukuman penjara 15 tahun lamanya. Vonis itu dijatuhkan pada tahun 2018. Hukuman itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun terakhir Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi sampai saat ini belum diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Bila dihitung secara kasar maka seharusnya Novanto menghuni sel hingga 2033. Namun dalam praktiknya tentu ada remisi atau pemotongan masa tahanan yang didapat meski ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi. Untuk tahun ini, ada total 309 napi di Lapas Sukamiskin tetapi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H adalah 208 orang termasuk Setya Novanto.
“Sukamiskin ada 208 (napi) yang dapat remisi khusus Idul Fitri,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat (Kadivpas Kemenkumham Jabar) Kusnali kepada detikcom, Sabtu (22/4/2023).
Kusnali mengatakan besaran remisi yang didapat para napi itu bervariasi. Ada yang paling rendah yaitu 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan lamanya.
Lalu berapa remisi untuk Setya Novanto?
“Perolehannya 1 bulan,” jawab Kusnali.
Remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Dari 208 napi yang mendapatkan remisi itu tidak ada yang langsung bebas. Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskni membuka kesempatan bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan di tahanan. Kunjungan bagi tahanan di Lapas Sukamiskin di momen Lebaran berlangsung selama tiga hari ke depan.
Editor : Ty/dtc