BICARAINDONESIA-Jakarta : Istri Bupati Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di wilayah Kalimantan Tengah merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat ini Ary Egahni tercatat sebagai anggota dari Fraksi Partai NasDem.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari detikcom, Selasa (28/3/2023).
KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap penyidikan terkait kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan aparatur penyelenggara negara.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” pungkas Ali.
Dikutip dari sumber detikcom, kedua tersangka dalam kasus ini merupakan Bupati Kapuas dan istrinya.
“Yang (kasus) Kalteng itu Bupati Kapuas dan istrinya,” ujar sumber detikcom.