BICARAINDONESIA-Deliserdang : Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, akhirnya melepaskan FA (41), oknum pengacara yang tega memukul dan menunjang istrinya, UAL (29), warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, di depan anak mereka, Jumat (24/8/2020) yang lalu sekira jam 13.00 WIB, di rumah mereka, Perumahan Safira, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.
Hal ini diakui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp (WA), Sabtu (8/8). Lepasnya FA tersebut, kata Firdaus, karena korban yang tak lain dan tak bukan adalah istrinya, sudah mencabut laporan.
“Benar sudah dilepaskan, karena korban yang merupakan istrinya sudah mencabut aduannya,” katanya lagi.
Kasus ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, Kamis (30/8/2020) yang lalu, atau sehari setelah FA ditangkap.
Kompol Firdaus menerangkan, motif FA melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang masih berusia 29 tahun itu, karena tak terima dituduh selingkuh.
“Pelaku (FA) melampiaskan kemarahan pada istrinya sampai memukul karena dicurigai berselingkuh, lantaran tidak pulang selama tiga hari,” ujar Firdaus kepada wartawan.
Firdaus menjelaskan, perlakuan kasar yang dilakukan FA terhadap istrinya bukan pertama kali terjadi, tetapi sudah berulangkali.
“Sang suami kerap ringan tangan pada istrinya. Terakhir, kekerasan itu terjadi, pada Jumat 24 Juli 2020 di kediaman mereka di Jalan Desa Baru, Kecamatan Batangkuis. Di sana dia menganiaya korban menggunakan sapu ijuk dan kunci mobil,” jelasnya.
Atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, kata Firdaus, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2004 tentang perlakuan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang dilakukan FA terhadap istrinya, terjadi di depan anak mereka dan terekam kamera CCTV.
Tak terima dianiaya, istrinya pun melaporkan suaminya ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor No. STLP/361/VII/2020/SU/RESTA DS, tanggal 27 Juli 2020, yang diterima Kanit II SPKT Polresta Deliserdang, Ipda Suyadi.
“Saya menjadi korban keberingasan suami di rumah kami. Saya dipukuli dan ditunjang,” ujar UAL kepada wartawan, Selasa malam, 28 Juli 2020 lalu.
Ikhwal peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya itu, sebut UAL, bermula ketika suaminya tiba di rumah setelah tiga hari tak pulang.
“Suamiku udah tiga hari tidak pulang ke rumah. Saya sebagai istri wajar bertanya ke mana perginya. Tapi, malah dia (FA) marah-marah dan menghina,” urainya.
Karena FA Adrian marah-marah, lanjut UAL, dia sempat melawan. Namun FA tidak terima, dan emosinya memuncak. Dia langsung memukuli dan menunjang istrinya itu.
“Kekerasan yang dilakukan suami bukan hanya dilampiaskan kepada aku, tapi anakku yang saat itu ada di samping, juga jadi korbannya. Saya sudah tak tahan dengan perilaku suami yang selalu ringan tangan kalau marah. Oleh sebab itu, melaporkan ke Polresta Deliserdang,” akunya.
Penulis : Budi
Editor : Abdi
No Comments