x

Istri di Bintan Lapor Polisi Karena Suami Menikah Lagi, Pelaku Ditangkap Saat Resepsi

2 minutes reading
Friday, 18 Feb 2022 02:44 0 236 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Riau : Seorang ibu muda di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau berinisial DDS (23), dilaporkan sang suami, HAR karena menikah lagi tanpa sepengetahuannya.BDDS menikah dengan HAR pada Mei 2021 di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Pinang.

Namun setelah menikahi DDS, HAR menghilang. HAR sama sekali tak memberi nafkah kepada DDS dan anaknya yang masih balita selama menghilang itu.

Tak hanya itu, HAR juga tak pernah mengurus perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga miliknya.

DDS mendapatkan kabar jika suaminya menikah dengan perempuan lain berinisial N di Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintang, Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah mendapatkan laporan dari DDS, anggota Polsek Bintan Utara pun turun tangan. HAR ditangkap saat keluarga mempelai perempuan menggelar resepsi pada Sabtu (12/2/2022).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono mengatakan sempat terjadi perundingan yang alot dengan keluarga mempelai perempuan.

Hingga akhirnya HAR berhasil digelandang petugas saat musik hiburan pesta pernikahan masih mengalun.

“Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR. Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan,” ujar Kompol Suharjono, dikutip dari kompas, Jumat (18/2/2022),

LHAR mengaku telah menikahi DDS secara sah pada Mei 2021 di Tanjung Pinanang.

“Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N,”kata Suharjono.

HAR mengaku menggunakan dokumen yang berstatus lajang saat menikah dengan N. Dokumen tersebut yang ia gunakan untuk mendaftar ke KUA Bintan Utara agar bisa menikahi N.

Di kantor polisi, HAR sempat meminta maaf kepada DDS karena telah menghilang selama 9 bulan

“Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya,” ungkapnya.

sebut Suharjono. Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara dan dikenakan Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x