x

Istri Juragan 99 Shandy Purnamasari Polisikan Nikita Mirzani Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

2 minutes reading
Wednesday, 7 Sep 2022 14:10 0 217 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini ia dilaporkan oleh selebgram Shandy Purnamasari terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terkonfirmasi masuk pada 31 Maret 2022.

Dikutip dari detikcom, Rabu (7/9/2022), Arman Hanis selaku kuasa hukum Shandy Purnamasari, mengaku telah melayangkan laporan tersebut.

“Iya benar (melaporkan Nikita Mirzani)” ujar Arman Hanis.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, laporan ini terdaftar dalam nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim.

Kasus ini berawal dari status Instagram Nikita Mirzani yang beberapa waktu lalu menyerang pribadi Shandy Purnamasari.

Pada laporan ini juga menyatakan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, suami Shandy Purnamasari, sebagai korban dugaan kasus pencemaran nama baik.

“Berdasarkan laporan Polisi nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” ujar Nurul Azizah.

“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” sambung Nurul Azizah.

Lebih lanjut, Nurul Azizah juga menjelaskan barang bukti yang disertakan dalam laporan itu. Barang bukti itu berupa satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172.

Selain itu, ada juga barang bukti berupa satu bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller.

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller. pasal yang disangkakan,” ungkap Nurul Azizah.

Terkait dengan laporan ini, Nikita Mirzani pun dijerat beberapa pasal.

“Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 750 juta,” tutur Nurul Azizah.

“Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar. Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Nurul Azizah.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x