BICARAINDONESIA-Medan : Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, sepertinya betul-betul tegas dalam menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang telah mencoreng nama baik institus.
Langkah tegas itu terlihat saat Panca secara mendadak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Selasa (26/10/2021).
Bahkab tak hanya sang pimpinan, Kanitreskrim Ipda Syafrizal bersama 2 orang Bintara anggota di polsek tersebut, turut dicopot. Ternyata, pencopotan itu merupakan konsekuensi tangung renteng buntu dari kasus ugaan kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri tahanan oleh dua orang personil penyidik Polsek Kutalimbaru.
“Saya sudah dengar kasus itu. Makanya tadi malam langsung diperintahkan untuk mencopot Kapolsek, Kanit Reskrim dan dua anggota pangkat Bintara yang diduga kuat melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap istri seorang tersangka,” tegas Kapoldasu, kepada wartawan seusai melaksanakan vaksinasi 31 tahun Akabri’90 Mengabdi untuk Negeri di GOR USU, Selasa (26/10/2021).
Panca juga mengungkapkan, terkait kasus tersebut, Kapolsek Kutalimbaru dan Kanitreskrim Polsek Kutalimbaru juga tengah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.
“Saya akan tindak tegas terhadap anggota yang melakukan tindak kriminal,” ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru itu berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU (19) istri dari SM, tersangka kasus narkoba di sel Mapolsek Kutalimbaru.
Dalam kasus yang terjadi pada Mei 2021 silam, Aiptu DR diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras MU meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments