x

Jadi Korban Fitnah di Medsos, Serda Marsito Tempuh Jalur Hukum

4 minutes reading
Wednesday, 20 Jan 2021 04:55 0 384 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tidak selamanya perbuatan baik yang kita lakukan, akan berbuah manis. Karena terkadang, niat baik justru bisa menjadi boomerang yang pada akhirnya merugikan dirinya sendiri.

Kisah kelam itu pula yang dirasakan Marsito, seorang anggota TNI di Sumatera Utara berpangkat Sersan Dua (Serda). Niat baiknya membantu seseorang yang baru dikenalnya, justru memicu masalah pelik yang membuatnya harus berhadapan dengan institusi dan mencemarkan nama baiknya.

Atas fitnah dan penyebaran berita bohong melalui media sosial facebook yang membuatnya menjadi korban, Marsito akhirnya memutuskan melaporkan akun facebook Rafa Na Helmy ke Polda Sumatera Utara.

Tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi, No : STTLP/109/1/2021/SUMUT/SPKT “I” tertanggal 19 Januari 2021, laporan itu berisi pengaduan tindak pidana UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27. Laporan itu ditandatangani Kepala SPKT SKBP Benma Sembiring.

“Saya berharap agar pelaporan saya ini bisa secepatnya ditindaklanjuti pihak kepolisian. Karena ini menyangkut harga diri dan marwah saya secara pribadi dan institusi tempat saya bertugas,” harapnya saat ditemui dikediamannya di kawasan Delitua, Kab. Deliserdang, Rabu pagi (20/1/2021)

Desy Ariani menunjukkan surat pernyataan bahwa ia dan Serda Marsito tidak pernah ada hubungan apa pun seperti tuduhan yang ditujukan pada korban/foto : ist

Kronologis

Sambil berbincang ringan, Marsito mengungkapkan bahwa fitnah yang menimpanya bermula saat teman perempuannnya menghubunginya via telepon.

Saat itu wanita bernama Tri Artika itu memintanya untuk menolong temannya yang belakangan diketahui bernama Desy Ariani, untuk mengantarnya menebus televisi yang digadaikannya di kawasan Jl. Jermal, Denai.

“Kan gak mungkin naik motor bawa televisi. Kebetulan karena kawan dan saya bawa mobil, ya sudah saya bantuin. Dan ini murni membantu, bukan karena ada apa-apa, meski awalnya sempat saya tolak dan saya ulur-ulur waktunya,” terangnya membuka cerita.

Singkat cerita, pada pertengahan Desember 2020, ia pun bersedia membantu wanita 30 tahun itu. Namun ia sempat kaget saat mendengar pengakuan warga Jl. Brigjen Katamso, Medan itu yang mengaku sudah 4 tahun ditelantarkan suaminya yang tak pernah lagi berkomunikasi dengannya.

“Saya kaget karena dia masih punya suami. Waktu saya bilang kenapa gak minta bantuan suami sendiri, dia bilang saya punya suami tapi seperti tidak ada suami. Kalau menurut dia suaminya bernama Helmy, residivis kasus pencurian benda bersejarah dan uang di Istana Maimoon dan baru bebas dari penjara,” urainya.

Tanda-tanda masalah mulai muncul saat swafoto dan membuat video pribadi di dalam mobil saat perjalanan, juga dilakukan Desy.  “Sempat saya larang dan saya minta itu dihapus. Iya katanya, tapi gak saya tanya lagi sudah atau belum,” ujarnya.

Kemudian, setelah menebus televisi dan ponsel, Marsito kembali mengantar Desy kerumahnya. Dan semuanya berlangsung normal. Orang tuanya juga mengetahui hal tersebut.

Sampai pada tanggal 6 Januari 2021 lalu, tiba-tiba akun facebook bernama Rafa Na Helmy menyebarkan semua fitnah tentang dirinya. Bahkan semua berita bohong itu di tag akun itu ke institusi Marsito bertugas.

“Saya dikatakan membawa kabur istri orang, menghamilinya, terus istrinya sempat menggugurkan kandungan yang bukan hasil benih dia. Istrinya menelantarkan anak karena saya. Habis-habisan saya difitnah oleh akun itu. Belakangan saya tau itu suami si Desy ini,” beber Marsito.

Atas fitnah tersebut, pria kelahiran 1973 itu pun menjadi orang yang bersalah di mata kesatuannya. Ia diperiksa secara mendetail atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Semua saksi termasuk keluarga Desy juga dihadirkan ke markasnya.

“Mereka semua sudah jelas membuat pernyataan di atas materai tanpa paksaan bahwa semua yang disebut di facebook itu fitnah dan memang tidak ada hubungan antara saya dan Desy. Dan satu lagi, si pemilik akun itu justru tak pernah memenuhi undangan pimpinan saya untuk dimintai keterangan dan dikonfrontir atas bohong yang disebarnya,” ujar Marsito.

Atas apa yang dialaminya, Marsito turut mengajukan permohonan maaf kepada pimpinannya karena dampak dari perbuatannya yang telah membuat semuanya menjadi terganggu.

“Dan saya berharap kepada pihak Ditreskrimsus Poldasu untuk bisa cepat memproses kasus ini,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x