BICARAINDONESIA- Banda Aceh : Seorang pria di Aceh berinisial M (39) ditangkap karena diduga menjadi kurir sabu. Tersangka mengaku diupah Rp 10 juta untuk membawa barang haram tersebut.
“Tersangka M menjemput sabu atas suruhan bandar berinisial W yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto, Kepala BNNP Aceh, Jumat (16/7/2021).
Awalnya, penangkapan M dimualai dari informasi yang dikantongi BNNP Aceh dan Direktorat Narkotika Polda Aceh terkait adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia, Rabu (30/6/2021). Setelah diselidiki, sabu tersebut diketahui dibawa lewat jalur laut ke Krueng Raya, Aceh.
Menurut Heru, sabu yang dikendalikan W itu bakal dibawa ke rumahnya di Lhokseumawe. Setelah dilakukan pengintaian, tim gabungan mengetahui sabu itu akan dijemput oleh M di kawasan Krueng Raya.
Saat itu, tim gabungan mencurigai satu unit mobil Mobil Toyota Hilux yang yang mengangkut dua karung barang dan melintas dari arah Krueng Raya menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mobil diberhentikan. Setelah diperiksa, karung itu ternyata berisi 30 bungkus sabu seberat sekitar 31 kilogram,” terang Heru.
Dalam pemeriksaan, M mengaku mengambil sabu tersebut dari pria yang tidak dikenalnya. Dia mengaku menjemput barang haram tersebut atas suruhan W.
“Dia mengaku mendapat upah Rp 10 juta yang akan dibayar setelah sabu tersebut diterima W,” ujar Heru.
Sehari berselang, jelas Heru, BNNP mencari W di rumahnya di Lhokseumawe. Namun petugas gagal menciduknya karena rumah sudah dalam keadaan kosong.
“Sejatinya sabu itu diantar ke rumah W dan kemudian W mengirim sabu ke Jakarta,” katanya.
No Comments