x

Jadi Kurir Sabu 43 Kg, Kakek di Medan Divonis Hukuman Mati

2 minutes reading
Thursday, 15 Dec 2022 09:30 0 230 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang kakek yang menjadi kurir sabu, Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim (77), dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam sidang online di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (13/12/2022) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan alias Tulang oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal meringankan tidak ditemukan.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Julita Rismayadi Purba.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada

2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu,  terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (terdakwa lainnya) yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal.

Kemudian terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut.

Keesokan harinya, pada Minggu (3/4/2022), sekira pukul 06.00, terdakwa dihubungi orang yang membawa paket sabu tersebut dan  menerima 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Sofyan memberi tahu Wardani bahwa paket sabu telah diterimanya. Kemudian Wardani memberi tahu Acong (DPO). Setelah itu, Acong meminta agar sabu itu dihitung dan jumlahnya pas 43 kg.

Pada 6 April 2022, Sofyan meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Wardani untuk biaya sewa rumah yang digunakan menyimpan sabu.

Namun pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan beserta barang bukti diamankan oleh petugas BNN.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

LAINNYA
x