BICARAINDONESIA-Medan : Personel Polda Sumatera Utara meringkus 2 remaja yang menjadi pelaku di video porno ‘threesome’, yang tersebar di berbagai media sosial.
Sebelumnya, adegan video syur beredar di medsos antara 2 lelaki remaja berinisial B (18) dan D (19) sedang berbuat mesum dengan seorang remaja perempuan (kini berstatus sebagai korban)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua remaja laki-laki ini sudah diamankan dan diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Kedua pelaku dikenakan tindak pidana melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 dari UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Jelasnya, Jumat (22/10/2021).
Sementara, ibu korban berinisial S menyampaikan apresiasi kepada personel Subdit IV Renakta Polda Sumut yang telah bekerja keras mengungkap kasus cabul yang dialami putrinya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, dan jajaran, atas jerih payahnya mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami putri saya yang masih di bawah umur,” ucapnya.
Ibu korban juga menyampaikan agar kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi para orangtua lain di Sumut agar lebih ekstra perhatian menjaga anak-anaknya.
“Saya harap kasus ini jangan sampai terjadi lagi,” pungkasnya
Penulis / Editor : * / Amri
No Comments