BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Zulkarnain Sinaga alias Zul (52), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai, Jumat, (21/8/2020) dari warung miesop sekitar kediamannya.
Penangkapan warga Dusun IV Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini, bermula dari laporkan masyarakat yang layak dipercaya ke petugas.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Saat akan diringkus, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan membuang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,10 gram. “Nah, ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan dijual ke sesorang,” jelas Kapolres.
Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelendang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis / Editor : A. Abdi
No Comments