BICARAINDONESIA-Jakarta : Menjadi saksi dalam persidangan, Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Susanto Haris tak kuasa menahan amarah.
Susanto menceritakan dirinya yang ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) karena melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Dengan suara bergetar, dia menyebut bahwa Ferdy Sambo telah menghancurkan kariernya yang telah dibangun sejak puluhan tahun. Hal tersebut disampaikannya saat bersaksi di sidang lanjutan kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Susanto turut dipatsus dan disidang kode etik terkait kasus tersebut. Susanto pun membenarkan hal itu.
“Saudara ikut dipatsus?” tanya hakim.
“Ikut,” jawab Susanto.
“Ikut disidang kode etik?” tanya hakim lagi.
“Ikut, Yang Mulia,” jawab Susanto lagi.
Susanto dipatsus selama 29 hari dan didemosi selama 3 tahun. Lagi dan lagi, Susanto menyampaikan hal itu dengan suara bergetar.
“Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun,” katanya.
“Saudara tidak dijadikan tersangka oleh terdakwa dalam perkara ini?” tanya hakim.
“Siap, tidak!” jawab Susanto.
Tak menyangka Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal tega berbohong, Susanto mengaku kecewa, marah, dan kesal.
“Bagaimana perasaan Saudara?” tanya hakim.
“Kecewa, kesal, marah. Jenderal, kok, bohong? Jenderal, kok, tega menghancurkan karier saya? 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi terendah pengabdian saya. Belum lagi yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel, Pak. Bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi nakal, malah kami yang balik diperiksa,” jelas Susanto.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments