x

Jadi Tahanan Kota, Oknum Anggota Polres Parepare Tersangka Kasus KDRT Kembali Teror Istri dan Mertuanya

5 minutes reading
Monday, 3 Jun 2024 00:18 0 699 admin

BICARAINDONESIA-Parepare : Seorang ibu rumahtangga berinisial AA (27) beserta ibunya RPG yang bermukim di Komplek Perumahan Grand Sulawesi Lorong 3, Blok K, Kelurahan Lampoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kini mengaku resah dan ketakutan.

Bagaimana tidak, oknum polisi Polres Parepare Briptu AZ (26), terduga pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya dan ibunya pada September 2023 lalu yang kini masih menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat, resmi menjadi tahanan kota.

Namun bukannya bertobat, begitu menghirup udara segar, oknum Bintara itu kembali menebar teror terhadap korban yang tak lain istrinya sendiri dan keluarganya.

Berdasarkan informasi, Briptu AZ ditetapkan sebagai tahanan kota dan resmi dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Kota Parepare, sesuai surat keputusan Kejaksaan Negeri Parepare Nomor B-509/P.4.11/Eoh.2/01/2024 pertanggal 15 Maret 2024.

Kondisi sekujur tubuh AA yang babak belur akibat penganiayaan/foto : ist

Sejak dibebaskan itulah, AZ kembali mengulangi perbuatannya. Ia mulai menguntit setiap aktivitas AA. Tidak hanya di Parepare, ia juga melakukannya ketika korban berada di Kabupaten Pinrang bersama orangtuanya.

Ketika dikonfirmasi, AA menuturkan bahwa ia dan orang tuanya mengaku sedih karena tidak mendapat keadilan dari hasil keputusan sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi polri dengan nomor surat : B/1927/V/WAS.2.1./2024/Divpropam.

“Dalam tuntutan saya kepada para aparat hukum saat melaporkan kejadian yang saya alami itu agar Briptu AZ dipecat dari institusi kepolisian karena telah melanggar kode etik sebagai aparat kepolisian yang mana telah melakukan pelanggaran penganiayaan keras kepada saya bersama ibu dan juga bapak saya saat kami berada dirumah,” kisahnya, Minggu malam (2/6/2024).

Namun, lanjutnya, keinginan ia dan orangtuanya pupus karena berdasarkan hasil sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri itu, semuanya jauh dari harapan.

Dalam keputusan itu tertulis bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu AZ,  telah dilakukan penegakan pelanggaran kode etik profesi polri melalui sidang komisi kode etik polri pada tanggal 18 Maret 2024 dengan putusan KKEP Nomor: PUT/01/III/2024/KKEP, dan terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1)  peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau pasal 13 huruf h  peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri.

Bibir korban yang terluka akibat penganiayaan/foto : ist

“Tapi keputusannya yang saya lihat itu hanya diberikan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (Lima) tahun, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri,” cetusnya.

“Jika hasil sidang ini memang begitu adanya, saya pastikan para ibu rumah tangga atau siapapun itu yang mendapat permasalahan seperti saya akan trauma dan menilai bahwa ketika seorang aparat hukum yang harus jadi panutan masyarakat dengan prinsipnya mengayomi, melindungi juga melayani masyarakat itu akan diragukan lagi karena seorang aparat hukum yang melakukan penganiyaan dalam rumah tangga baik itu kepada istri maupun orangtuanya akan sia sia untuk meminta keadilan atas pelaporan tersebut,” ucapnya sedih.

Buntut Uang Panaik dan Campur Tangan Mertua

Diceritakannya, begitu Briptu AZ bebas setelah ditetapkan jadi tahanan kota, oknum polisi itu pernah mendatangi rumahnya saat tengah malam ketika dirinya sedang beristirahat setalah pulang kerja.

Ketika itu, Briptu AZ nekat memanjat jendela dan memasukkan handphone ke ventilasi udara rumah untuk merekam semua aktifitas ia di dalam rumahnya.

“Saya tidak tenang pak dan serasa dihantui, karena kemana-mana Briptu AZ selalu mengekori aktivitas saya,” tutur wanita yang bekerja sebagai ASN di Pemko Parepare.

Jari tangan RGP, mertua pelaku yang turut menjadi sasaran penganiayaan/foto : ist

Sedangkan terkait penderitaannya itu, ibu satu anak itu mengaku semua berawal dari penolakannya  terhadap mertuanya (orangtua Briptu AZ) yang meminta uang panaik (uang mahar pernikahan).

“Mertua saya minta, terus saya sampaikan ke suami (pelaku). Disitulah awal saya dipukuli sama suami sampai terus berlanjut sampai dia kebiasaan menganiaya saya. Penganiayaan itu terjadi persis di usia 3 bulan pernikahan kami. Bahkan saat saya hamil 2 bulan, saya juga kerap dianiaya,” ucapnya lirih seraya menjelaskan bahwa ia menikah dengan Briptu AZ pada tahun 2019 hingga dikarunia seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun.

Tidak hanya dirinya, sang ibu RGP yang tak lain adalah mertua sang oknum aparat, juga turut menjadi sasaran kebrutalan Briptu AZ. Bahkan salah satu jari wanita tua itu dinyatakan patah karena tindak kekerasan yang dilakukan menantunya itu.

AA mengatakan, bahwa kekacauan rumah tangganya hingga memicu konflik yang terjadi antara dia dengan suaminya tak terlepas dari campur tangan mertua yang ikut-ikutan mengurusi urusan rumah tangganya, termasuk masalah keuangan.

“Atas semua hal yang menimpa saya dan ibu saya, saya berharap Bapak Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi bisa memberikan keadilan kepada masyarakat sesuai prinsip Polri yang presisi dalam mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada Polri karena kasus dan prilaku AZ yang sangat menghawatirkan sehingga menggangu kenyamanan kami sekeluarga. Lagi pula saat ini saya juga sudah menggugat cerai dia dan masih berproses,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Ty

LAINNYA
x