BICARAINDONESIA-Medan : Sebuah ruko di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas, Desa Tanjung Selamat, Percut Sei Tuan, Deliserdang, digerebek pada Jumat (2//8/2023). Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), menyebut, penggerebekan dilakukan lantaran ruko itu menjadi tempat perdagangan oli ilegal.
“Penggerebekan dilakukan karena adanya pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/08/23).
Hadi menyebutkan, pengungkapan itu hasil dari penyelidikan dan informasi masyarakat.
“Dari penindakan pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka, yakniN, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus, hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut,” terang Hadi.
“Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri,” imbuhnya.
Kemudian, petugas juga menyita lebih dari 30 jenis barang bukti, seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Hadi.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol DR. Teddy menyebut, pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.
“Informasi sementara, oli ilegal dijual di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*