BICARAINDONESIA-Medan : Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang menetapkan Mujianto, selaku Direktur PT ACR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, dinilai terkesan terlalu dipaksakan dan tidak tepat.
“Karena seharusnya pihak BTN Medan yang jadi tersangka. Jangan mereka malaj berkeliaran di luar,” tegas Rita Wahyuni, SH kuasa hukum dari tersangka Canakya Suman (CS) Dirut PT. KAYA dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Juli 2022.
“Saya kuasa hukum Canakya Suman, bukan kuasa hukum ACR,” kata Rita Wahyuni.
Menurutnya, kasus dugaan kredit fiktif PT. KAYA di BTN Cabang Medan sangat salah sasaran jika menetapkan Dirut PT ACR Mujianto menjadi tersangka, apalagi sampai ditahan.
“Malu dengan kebijakan penegak hukum, dimana pelaku kejahatan dalam kerugian negara adalah oknum BTN dan notaris tapi malah tidak ditahan,” katanya.
“Jangan Karena Mujianto orang kaya, para penegak hukum ngeler melihat dia dan menahannya agar dia mengeluarkan uangnya untuk mengganti kerugian negara yang dituduhkan,” imbuh Rita.
Ua pun meminta penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menahan orang yang menikmati uang kerugian negara akibat dugaan kredit fiktif di BTN Medan.
“Tahan yang menikmati uang dari uang BTN. Karena Mujianto sama sekali tidak menikmati uang itu,” tegas Rita.
Selain itu, dia juga menyarankan penyidik Pidsus Kejatisu untuk membuka dan mempelajari rekening koran kliennya Dirut PT. KAYA Canakya Suman yang telah memenuhi kewajibannya sebagai kreditur BTN Medan.
“Itu buktinya ada rekening koran klien saya Canakya Suman, yang telah memenuhi kewajibannya sebagai kreditur membayar biaya provisi dan pemasangan hak tanggungan sebesar Rp600 juta kepada BTN. Namun tidak dilaksanakan oleh oknum BTN dan notaris BTN. Inilah pelaku utamanya,” bebernya.
“Pepatah yang harus dipegang erat dalam hukum adalah lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” pungkas Rita Wahyuni.
Editor : Teuku/*
No Comments