x

Jadi Tersangka Kasus Daur Ulang Rapid Test, 5 Karyawan Kimia Farma Dipecat

2 minutes reading
Friday, 30 Apr 2021 06:28 0 194 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Lima orang pegawai PT Kimiar Farma Diagnostika yang terlibat kasus daur ulang rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara diberhentikan.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD), Adil Fadhilah menuturkan, lima pegawai Kimia Farma Diagnostika tersebut diberhentikan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian telah gelar perkara dan ditetapkan lima orang tersangka.

“Sudah PHK lima orang ini. Status pegawai memang ada tetap dan tidak tetap, dan ada pegawai harian lepas,” katanya, dikutip dari liputan6.com, Jum’at (30/4/2021).

Kasus daur ulang alat rapid test Covid-19 ini katanya pertama kali terjadi. Adil mengatakan, kejadian tersebut terjadi hanya di Bandara Kualanamu. 

Pihaknya pun sudah mengirim tim ke Sumatera Utara dan Aceh untuk melihat situasi di lapangan dan memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan. 

“Urgent di Sumatera Utara dan Aceh, kirim tim melihat situasi riil supaya tidak terjadi lagi,” katanya.

Kasus seperti tentu tidak ingin lagi terjadi kedepannya, maka dari itu pihaknya mengingatkan untuk menerapkan budaya Akhlak kepada pegawainya.

“Reminder semua business manager untuk menerapkan budaya Akhlak. Bekerja bukan hanya untuk mencari uang tetapi juga memberikan layanan terbaik,” ucap dia.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai standar operating procedure (SOP) baik online dan offline.

Pihak Kimia Farma juga mengembangkan aplikasi untuk pembelian dalam layanan sehingga mencegah kecurangan dan penyalahgunaan.

“Kami sudah meluncurkan aplikasi, dan kami akan galakkan aplikasi ini (Kimia Farma Mobile-red). Kalau pembayaran tunai bisa disalahgunakan, kalau pakai aplikasi (mencegah kecurangan-red),” ujarnya.

Diketahui, pihak Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka terkait daur ulang alat rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu. Kelima tersangka itu masing-masing PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, DP, SP, MR, dan RN.

Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan denda Rp2 miliar.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x