BICARAINDONESIA-Tanjungpinang : Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan tanah. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riki Ismoyo membenarkan informasi tersebut. “Benar, tadi malam usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” kata Riki, Sabtu (8/6/2024).
Riki menyebut, nantinya penyidik akan segera melengkapi berkas kasus Hasan. Kemudian, berkas tersebut dikirim ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
“Kita lengkapi berkas perkaranya, kemudian kita kirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Diketahui, Hasan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bintan bersama dua orang lainnya, yakni inisial R dan B. Untuk inisial R dan B pada sebelumnya telah dilakukan penahanan.
“Dua orang tersangka pemalsuan surat tanah bersama Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, yakni R dan B telah dilakukan penahanan,” kata kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu (8/5/2024).
Editor: Rizki Audina/*