BICARAINDONESIA-Jakarta : Artis Leon Dozan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap seorang wanita. Bahkan, polisi langsung menhakan Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (17/11/2023).
Polisi menghadirkan Leon Dozan yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat bertemu awak media. Borgol besi nampak terpasang di kedua tangannya. Leon Dozan ditahan terhitung sejak hari ini.
“Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuh Susatyo.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial A. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengunggah video viral itu di akun Instagramnya.
Dalam video yang beredar, terlihat pria yang diduga Leon Dozan memiting A. Korban juga terlihat mengalami sejumlah luka diduga akibat penganiayaan. Pria diduga Leon juga terdengar tak takut, jika dilaporkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh RA. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Jadi, laporannya ke Polda, tetapi dilimpahkan ke Polres Jakpus,” ucap Trunoyudo, Kamis (16/11/2023).
Editor: Rizki Audina/*