BICARAINDONESIA-Jakarta : Resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Gazalba Saleh masih berstatus hakim agung. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum menonaktifkan statusnya hingga saat ini.
Juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukumnya.
“MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK,” kata Andi Samsan Nganro, Senin (28/11/2022).
KPK sendiri belum memaparkan kembali detail kasus Gazalba Saleh setelah pengumuman statusnya sebagain tersangka di awal bulan ini.
“Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Terkait proses hukum yang dihadapi GZ, MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku,” jelas Andi Samsan Nganro.
Diketahui, Gazalba Saleh sudah mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jaksel. Gazalba Saleh menggugat status tersangka atas dirinya itu.
Terkait hal itu, MA tidak memberikan respons. Andi mengatakan, agar proses berjalan secara objektif.
“Mahkamah Agung (MA) membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan Gz. Biar proses hukum ini berjalan fair, objektif, dan independen,” kata Jubir sekaligus Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments