x

Jadi Tersangka Korupsi Insetif ASN hingga Rp2,7 M, Pejabat BPPD Sidoarjo Ditahan KPK

1 minutes reading
Monday, 29 Jan 2024 22:05 0 308 Iki

BICARAINDONESIA-Sidoarjo : Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati menjadi tersangka kasus korupsi. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar.

“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/1/2024).

Senada, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu sebesar Rp2,7 miliar.

Insentif itu, kata Ghufron, seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun, Siska diduga memotong duit itu sebesar 10%–30%. Uang itu kemudian diserahkan secara tunai.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Ghufron.

Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan uang sebesar Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkan Siska. “Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan langsung ditahan KPK.

Editor: Rizki Audina/* 

LAINNYA
x