BICARAINDONESIA-Jakarta : Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi. Ayah Mario Dandy itu diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun.
“Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu. Sejak tahun 2011 hingga tahun 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Kini, kasus yang melibatkan Rafael Alun itu pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara itu. Ali mengatakan, KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
“Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Sebelumnya, nama Rafael Alun Trisambodo muncul setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral di media sosial. Harta kekayaan Rafael pun menuai sorotan.
Setelah Rafael Alun menjalani klarifikasi LHKPN, KPK lalu menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael ke tingkat penyelidikan. Sejumlah saksi hingga Rafael beserta keluarganya telab diperiksa, KPK pun telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan hingga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Editor: Rizki Audina/*