BICARAINDONESIA-Jakarta : Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka. Kini Henry Surya resmi ditahan.
“Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
Henry Surya yang mengenakan baju tahanan, ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan awak media. Dia akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
“13 Maret 2023, penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan penanganan sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (15/3/2023).
Awalnya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Dinilai bersalah, tetapi perbuatan HS bukan tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor, Selasa (24/1/2023).
Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Lalu, memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan, dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.
“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Editor: Rizki Audina/*