BICARAINDONESIA-Bekasi : Seorang ayah dan anak, S (52) dan MH (29), pengelola pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati yang berusia di bawah umur. Kini polisi telah manahan keduanya.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka. Inisial S dan MHS,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, Senin (30/9/2024).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Modusnya, kedua tersangka melakukan patroli malam untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
“Hal ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya. Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam, serta mengetuk satu-per satu pintu kamar dan melakukan aksinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar. “Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar ,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saufi menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi yang ada. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan, jika mengetahui adanya tindak asusila atau pelanggaran hukum lainnya, terutama yang melibatkan anak-anak, agar bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu waspada dan berani melapor, jika ada kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Editor: Rizki Audina/*