x

Jadikan Museum Proklamasi Tempat Deklarasi Capres, Prabowo Subianto Dilaporkan ke Bawaslu

2 minutes reading
Wednesday, 16 Aug 2023 19:54 0 413 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Museum Naskah Proklamasi dijadikan tempat deklarasi koalisi Capres Prabowo Subianto. Hal itu membuat Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan Prabowo ke Bawaslu RI.

Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, mengatakan bahwa pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu. Mereka menilai, ada dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.

“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2015 tentang museum. Itu sudah dibuat batasan-batasannya bagaimana dan itu sudah dibuat agar tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur,” ujar Tobing, Rabu (16/8/2023).

“Maka dari itu kita menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin. Pencapresan beliau, kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39 ayat 2 poin e yang berbunyi tentang kerja sama. Sudah jelas bunyinya, kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan. Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu. Itu jelas ditulis di bawahnya,” lanjut Tobing.

Pada pasal 55 tentang peran serta setiap orang untuk museum, kata Tobing, masyarakat umum atau adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan atau kepentingan politik tertentu. Tobing menilai, acara deklarasi Prabowo pada Minggu (13/8/2023) kemarin merupakan kegiatan politik dan memiliki kepentingan tertentu.

“Acara deklarasi dukungan partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian dan memiliki kepentingan tertentu. Acara itu dihadiri oleh 4 ketum dan sekjen partai. Di antaranya ialah Gerindra, PKB, Golkar dan PAN,” ungkapnya.

Pihak Tobing juga menghubungkan dengan pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penggunaan fasilitas negara. Ada 3 orang menteri dalam deklarasi Prabowo, yaitu Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang mengabaikan larangan atau peraturan pemerintah itu.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu pada peristiwa deklarasi tersebut. Bawaslu diminta untuk memeriksa secara adil, meski ada 3 menteri pada deklarasi tersebut.

Sebagai informasi, laporan itu diketahui diterima Bawaslu dengan nomor laporan 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. Beberapa barang bukti turut diserahkan, salah satunya adalah video deklarasi capres.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x