BICARAINDONESIA-Jakarta : Jaksa menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dikutip dari detikcom, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa penggeledahan itu terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kominfo RI tahun 2020-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (7/11/2022).
“Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, salah satunya Kantor Kominfo RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3 Gambir, Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Selain itu, Ketut menjelaskan bahwa Kejagung juga melakukan penggeledahan di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Dari hasil penggeledahan, Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara.
“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” ujarnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo RI tahun 2020-2022.
Sebelumnya, dalam jumpa pers, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 60 saksi.
“Pada (28/10/2022), setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose. Telah didapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” katanya, Rabu (2/10/2022).
Kuntadi juga menyebut bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022,” ungkapnya.
Kuntadi menyebut bahwa nilai kontrak pembangunan infrastruktur BTS itu sebesar Rp10 triliun. Semetara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.
“Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp1 triliun,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments