x

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat 8 Tahun Penjara

2 minutes reading
Wednesday, 23 Nov 2022 05:30 0 276 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dengan pidana delapan tahun penjara

Keempat terdakwa itu ialah Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.

Dikutip dari CNN Indonesia, hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun. Dia mengatakan, tuntutan dibacakan JPU pada Selasa (22/11/2022) di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatra Utara.

“Tiap-tiap terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider 2 bulan kurungan,” kata Sabri, Rabu (23/11).

Menurut Sabri, keempat terdakwa dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk pledoi dari keempat terdakwa ini akan dibacakan pada Kamis (24/11/2022) besok,” ujarnya.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yaitu Dewa Peranginangin (anak dari Terbit Rencana Peranginangin), Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring dituntut lebih ringan. Keempat terdakwa itu dituntut 3 tahun penjara.

Dewa dan Hendra dianggap bersalah karena menyiksa hingga tewas penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting. Begitu pula Hermanto dan Iskandar yang menganiaya hingga tewas penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur.

Mereka dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP. Untuk sidang agenda pembacaan putusan keempat terdakwa itu akan digelar pada Senin (28/11/2022) mendatang.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x