x

Jaksa Tuntut AKP Hapis 5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Primkoppol Polda Sumut

1 minutes reading
Monday, 18 Sep 2023 20:51 0 232 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Jaksa menuntut mantan Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) AKP Hapis Paesal Lubis, dengan tuntutan 5 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidnag yang digelar pada Senin (18/9/2023) di Pengadilan Negeri Medan.

JPU Kejati Sumut Frianta Felix mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHPidana. Akibat perbuatan AKP Hapis, kas anggota Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut ‘terkuras’ sebersar Tp3.751.322.024.

Hal memberatkan, kata jaksa, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencoreng institusi kepolisian. “Hal meringankan nihil,” ujar Frianta Felix.

Majelis Hakim dalam sidang itu diketuai oleh Lucas Sahabat Duha. Lucas melanjutkan persidangan pada pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x