x

Jaksa Tuntut Ammar Zoni dengan Hukuman 12 Tahun Penjara

2 minutes reading
Wednesday, 17 Jul 2024 23:27 0 191 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta: Pesinetron Ammar Zoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) debgan hukuman 12 tahun penjara. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Ammar Zoni, didakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Tuntutan Ammar lebih berat ketimbang rekannya, Akri, yang dituntut 10 tahun penjara.

“Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan,” kata Khareza Mokhamad Thayzar, dikutip Rabu (16/7/2024).

Sementara itu, rekan Ammar Zoni, Akri, berterus-terang dalam persidangan yang membuat tuntutannya lebih rendah.

“Tuntutan pidana itu ada alasan yang meringankan dan memberatkan. Alasan yang memberatkannya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatan sebagai pemodal. Sementara itu, Akri mengakui, tidak berbelit-belit, berterus terang. Itulah pertimbangan kami sehingga lebih rendah tuntutan Akri,” terang Khareza Mokhamad Thayzar.

Ammar Zoni disebutkan sudah menerima hasil dari penjualan narkoba. Namun, tak disebutkan rinci soal jual beli barang haram tersebut.

“Sudah diterima (keuntungannya). Jadi, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis,” kata Khareza.

“Sabu 5 gram sudah diterima. Yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Terakhir, Desember 2023 dia ditangkap di salah satu apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x