BICARAINDONESIA-Medan : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan dengam hukuman 20 tahun penjara. Alwi diduga memperoleh uang Rp1,4 miliar dari Rp24 miliar kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020.
JPU Hendri Sipahutar, sebelum membacakan tuntutan, menyampaikan hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan mereka. Di antaranya, perbuatan Alwi dilakukan di masa Covid-19. Sementara itu, hal yang meringankan, Alwi dinilai bersikap sopan selama persidangan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara, dan terdakwa tidak kooperatif,” kata Hendri Sipahutar saat membacakan tuntutan, Kamis (1/8/2024).
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sopan dalam bersikap,” imbuhnya.
JPU menilai, Alwi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karenanya, JPU menuntut Alwi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider selama 6 bulan penjara,” ucapnya.
Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang yang dia terima dalam kasus ini, yakni Rp1,4 miliar. Harta benda Alwi bakal dilelang, jika dia tidak membayar uang pengganti.
Editor: Rizki Audina/*