x

Jaksa Tuntut Linda 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

1 minutes reading
Monday, 27 Mar 2023 09:08 0 210 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta: Jaksa meyakini Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Oleh karena itu, jaksa menuntut Linda hukuman penjara 18 tahun.

“Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun,” tlimbuh jaksa.

Selain itu, dia juga dituntut denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Dalam kasus tersebut, Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dengan hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukannya bersama tiga orang lain.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara. Ketiganya didakwa dengan berkas terpisah.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x