BICARAINDONESIA-Jakarta : Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
“Menuntut agar Majelis Hakim PN Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Putri Candrawathi diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada alasan pemaaf/pembenar atas perbuatannya.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas jaksa.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Diketahui, sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain sebagai berikut.
1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
2. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara
3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Editor: Rizki Audina/*