BICARAINDONESIA-Jakarta : Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini sudah keluar dari penjara dan menjalani program cuti bersyarat (CB). Mantan ajudan Ferdy Sambi itu bisa menghirup udara bebas sejak Jumat (4/8/2023).
“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Rika menyebut Eliezer kini sudah tidak lagi berstatus sebagai narapidana. Sebab, Eliezer sudah bebas.
“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata dia.
Terkait pemberian cuti bersyarat Eliezer, Rika memberikan penjelasan. Menurutnya, Eliezer menjadi klien bapas selama program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.
Dia mengatakan cuti bersyarat untuk Eliezer sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114 yakni sebesar 6 bulan.
“Selama menjalani Cuti Bersayart, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.