BICARAINDONESIA-Serang : Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022) pagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut diungkapkan JPU Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” kata Slamet di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari ketidaksenangan terdakwa pada pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya. Nikita Mirzani mendapat tuduhan yang seolah-olah terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.
Selain itu, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda. Atas isu tersebut, mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa melihat pemberitaan di media online terkait kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang, Jakarta Selatan, oleh saksi Mahendra Dito. Timbullah niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure.
“Terdakwa mengimbau kepada kepolisian harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet. Setelahnya, terdakwa kemudian mulai mengedit foto saksi Mahendra Dito,” jelas Slamet.
Pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 15.10 WIB, dengan menggunakan akun Instagramnya, @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan dan mentransmisikan sehingga dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Terdakwa mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instagram story berupa namanya DITO MAHENDRA dan kalimat.
“Oh, ini yang lagi viral diberita online menganiaya security. Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,” kata Slamet menirukan perkataan Nikita.
Kemudian, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 15.44 WIB, Nikita kembali mengunggah melalui Instagram story-nya, gambar yang telah diedit sebelumnya.
“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah. Yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig. Kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” ucap Slamet menirukan status Nikita.
Status itu pun dilihat oleh saksi Hairul Yusi, MA Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah. Hairul melihat status Nikita itu karena menjadi pengikut Nikita Mirzani menggunakan akun @lampukuning5678.
Hairul pun melakukan screenshoot terhadap instastory Nikita tersebut. Kemudian, dia memberitahukannya kepada Dito. Atas pemberitahuan itulah Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa.
Menanggapi dakwaan tersebut, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta untuk mengajukan eksepsi atau keberatan pada Senin, 28 November 2022.
“Sidang kita tunda tanggal 28 November 2022. Jadi, tolong semua pihak penuntut umum maupun penasehat hukum mematuhi jadwal yang kita tetapkan bersama,” kata Fahmi.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments