x

Jam Operasional Diberlakukan, Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan ‘Sisir’ Tempat Usaha

2 minutes reading
Friday, 25 Dec 2020 04:17 0 215 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Pemko Medan mulai memberlakukan jam operasional bagi lokasi usaha terhitung mulai 24-31 Desember 2020. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Medan Tanggal 23 Desember 2020 No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan.

Sebagai tindaklanjut atas aturan tersebut, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemko Medan melakukan Sosialisasi pada Kamis malam, 24 Desember 2020. Tujuannya, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Fokus sasaran Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pariwisata adalah lokasi tongkrongan dan tempat makan di kawasan Jl. Ringroad, Gagak Hitam Medan diantatanya Tjoet Dewi Coffe, Ayam Penyet Djakarta, Kedai Kopi Atok, Renvoi Coffe dan Burn Kupie.

Tetap menedepankan cara humanis, tim menyampaikan dan mengingatkan  pada pelaku usaha untuk mematuhi SE Walikota yang disampaikan. Hal tersebut dimaksud untuk mencegah terjadinya kerumunan terlebih di hari-hari libur panjang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini, kita ingin menyampaikan sekaligus mengimbau para pelaku usaha untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Langkah ini diharap, dapat mengendalikan dan menekan serta memutus laju penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Jadi kami mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Sementara sebelum melakukan sosialisasi, seluruh tim berkumpul di eks SPBU Petronas. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim kemudian bergerak mendatangi sejumlah tempat usaha wisata yang ada di seputaran Jl. Ringroad Gagak Hitam.

Kepada pemilik maupun penangung jawab tempat usaha, tim berharap agar mematuhinya. Guna memastikan surat edaran Wali Kota dilaksanakan, tim akan terus melakukan pengawasan. Jika kedapatan ada yang melanggarnya, tim akan melakukan tindakan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Editor : Van/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x