BICARAINDONESIA-Sibolga : Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga H Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing atau yang dikenal JP, menerima surat keputusan (SK) model B.1-KWK dari DPP Partai Demokrat (PD), di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Surat keputusan model B.1-KWK bernomor 24/SK/DPP.PD/VI/2020, tertanggal 22 Juni 2020, tentang persetujuan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara, itu diteken Ketum DPP PD, Agus Harimurti Yudhoyono dan, Sekjend, Teuku Riefky Harsya distempel basah dan diberi materai tempel Rp6.000.
Dengan SK model B.1-KWK tersebut, PD resmi mengusung pasangan Jamal-Pantas sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, pada Pilkada Sibolga yang digelar serentak, 9 Desember 2020 mendatang.
Isinya, dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, dan berdasarkan usulan DPC Partai Demokrat Kota Sibolga, DPP Partai Demokrat memberikan persetujuan kepada pasangan Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing.
Berdasarkan PKPU nomor 18/2019, atas perubahan kedua atas PKPU nomor 3/2017, Pasal 43 Huruf a, bahwa keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B.1-KWK parpol.
Merujuk pada PKPU tersebut, SK model B.1-KWK partai digunakan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wali kota sebagai syarat pendaftaran di KPU setempat.
Penulis : Benny
Editor : Chairul
No Comments