BICARAINDONESIA-Medan : Kabar terbaru datang dari Ketua DPRD Sumatera Utara Drs. Baskami Ginting terkait perkembangan kisruh penetapan 7 nama anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut yang diketok pada Sabtu dinihari, 22 Januari 2022 lalu.
Pasca pertemuannya dengan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang merasa menjadi korban kecurangan, Politisi PDI Perjuangan tersebut berjanji tidak akan melakukan penandatanganan surat pengantar penetapan 7 nama anggota KPID Sumut terpilih yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan.
Di samping alasan belum sampainya surat keputusan yang dimaksud, Baskami juga mengaku mendapati surat penolakan atas penetapan 7 nama terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022. Ditambah dengan kehadiran calon anggota KPID Sumut yang mengadukan perihal kecurangan mekanisme pemilihan.
“Saya janji tidak akan saya teken sebelum nanti saya mengadakan rapat dengan pimpinan dewan dan komisi A,” janji Baskami dalam audiensi bersama calon Anggota KPID Sumatera Utara di Rapat Lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (3/2/2022).
Sementara itu, 5 orang calon KPID Sumut yang hadir dalam audiensi tersebut diantaranya Valdesz Junianto Nainggolan S.Sos, MSP, Muhammad Lutfan S.Sos, T.Prasetiyo M.I.Kom, Dr. Topan Bilardo Marpaung, dan Robinson Simbolon.
Melalui pertemuan itu, berbagai kecurangan yang dirasakan diungkap secara jelas. Seperti persoalan pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.
“Saya jauh dari Mandailingnatal, kita berjuang di sini dari awal. Mengikuti setiap tahapan. Darimana pula kita dinilainya tidak semangat,” tutur Muhammad Lutfan S.Sos, kesal
Lalu, terkait sistem penilian yang tidak jelas dan hanya dilakukan oleh beberapa anggota dewan saja, hingga tersebarluasnya hasil fit and propertes milik peserta ke publik melalui media sosial.
“Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan 7 (tujuh) nama Komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” papar Valdesz Junianto Nainggolan, S.Sos, MSP.
Terakhir, Robinson berterimakasih kepada Ketua DPRD Sumut, Drs. Baskami Ginting telah menerima kehadiran dan keluhan dari teman-teman calon KPID Sumut. Ia percaya bahwa Baskami merupakan sosok yang arif dan mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan kericuhan seleksi KPID Sumut.
“Terimakasih pak Baskami telah menerima kami. Kami yakin pak Baskami mampu mengambil langkah yang tepat agar permasalahan dalam seleksi KPID Sumut ini dapat selesai,” pungkas Robin.
Editor : Teuku/*
No Comments