BICARAINDONESIA-Palu : Media sosial digegerkan dengan viralnya informasi oknum Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) meniduri anak dari seorang tersangka.
Dilansir dari detik.com, Senin (18/10/2021), kabar tersebut diungkap oleh anak tersangka berinisial S (20). S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di polsek akan dibebaskan.
“Saya datang malam dengan mama dia bilang, ‘Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya’. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur,” ujar S dalam pengakuannya, Senin (18/10/2021).
Awalnya, S tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, Iptu IDGN terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan. Bujuk rayu itu dilakukan Ipti IDGN selama hampir 2 pekan.
“(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus,” ungkap S.
Prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya S termakan bujuk rayu Iptu IDGN. S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Peristiwa laknat itu akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel.
“Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama,” jelasnya.
Belum lagi menepati janjinya, Iptu IDGN malah kembali mengajak S untuk tidur di kemudian hari.
“Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku,” kata S.
Terkait berita itu, Bidang Humas Polda Sulteng membenarkan adanya kabar yang beredar itu. Pihaknya mengatakan telah menurunkan tim internal Polda ke lapangan untuk mengecek kebenaran dan melakukan pendalaman.
Selain itu, oknum kapolsek yang bersangkutan telah dibebas tugaskan.
“Untuk mengecek kebenaran berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah turun ke lapangan dan untuk memudahkan pemeriksaan atau pendalaman. Kapolsek yang bersangkutan untuk sementara waktu dibebas tugaskan,” jelas Humas Polda Sulawesi Tengah.
No Comments